Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
4. Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang memiliki profesi yang mendukung usaha Ekonomi Kreatif.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Kabupaten/Kota Kreatif adalah kabupaten/kota yang mampu mengembangkan kekhasan, kearifan lokal, dan potensi lokal, yang mampu menempatkan industri Ekonomi Kreatif sebagai sebagai pendorong upaya percepatan untuk mensejahterakan masyarakat dan daya saing daerah kabupaten/kota.
7. Infrastruktur Ekonomi Kreatif adalah infrastruktur yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif, baik dalam bentuk infrastruktur fisik maupun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
8. Menteri adalah Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.