Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah dilakukan oleh:
a. Menteri untuk Pemerintah Daerah provinsi; dan
b. gubernur untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. penelitian dan pengembangan.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. reviu;
b. monitoring;
c. evaluasi;
d. pemeriksaan; dan/atau
e. bentuk pengawasan lainnya.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaporkan kepada Menteri.
(6) Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Menteri melalui sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(7) Dalam hal sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara mandiri.
Koreksi Anda
