Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi pembiayaan kepada Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan: a. fasilitasi pembiayaan, dapat diselenggarakan bekerja sama dengan lembaga keuangan bank dan nonbank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah; dan/atau b. jasa/produk keuangan lainnya.
Koreksi Anda