Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi pembiayaan kepada Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan:
a. fasilitasi pembiayaan, dapat diselenggarakan bekerja sama dengan lembaga keuangan bank dan nonbank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah; dan/atau
b. jasa/produk keuangan lainnya.
Koreksi Anda
