Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif yang terdiri atas: a. Pelaku Ekonomi Kreatif; b. Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif; c. pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif; d. Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif; e. lembaga pendidikan; dan f. masyarakat yang memiliki aktivitas terkait Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah mendorong sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk berinteraksi dan bekerja sama secara berkesinambungan dalam mendukung keberlanjutan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda