Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan dengan mengacu pada pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kreasi; b. produksi; c. distribusi; d. konsumsi; dan e. konservasi.
Koreksi Anda