Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan dengan mengacu pada pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kreasi;
b. produksi;
c. distribusi;
d. konsumsi; dan
e. konservasi.
Koreksi Anda
