Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, sinergi, dan kualitas penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang secara bertahap diintegrasikan dengan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah juga dapat memanfaatkan sistem informasi Ekonomi Kreatif berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. (3) Integrasi Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data dan informasi: a. investasi Ekonomi Kreatif di daerah; b. Pelaku Ekonomi Kreatif; c. kompetensi Pelaku Ekonomi Kreatif; d. usaha Ekonomi Kreatif; e. ekspor produk dan/atau jasa kreatif daerah; f. produk Ekonomi Kreatif termasuk produksi dan pemasaran; g. penilaian kelayakan usaha Ekonomi Kreatif; h. sertifikasi, pelatihan, serta mobilitas tenaga kreatif antar-daerah; i. pembinaan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang memulai usaha; j. ruang kreatif berupa kluster kreatif, sentra kreatif, desa kreatif, dan Kabupaten/Kota Kreatif; dan k. data dan informasi lainnya yang dimiliki oleh daerah terkait penyelenggaraan subsektor Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk data dan informasi peta persebaran Ekonomi Kreatif di daerah. (5) Ketentuan pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda