Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
