Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. (2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda