Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif disusun berdasarkan: a. data potensi sumber daya Ekonomi Kreatif yang ada di daerah dengan memperhatikan rantai nilai Ekonomi Kreatif; b. perkembangan seni budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi; c. kebutuhan Infrastruktur Ekonomi Kreatif; d. nilai tambah, serta kesesuaian dengan identitas dan kearifan lokal; dan e. sinergi dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda