Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan, pelatihan, dan pembekalan peningkatan kapasitas; b. inkubasi bisnis kreatif; c. pendampingan dan mentoring profesional; d. pertukaran kreator; e. magang; f. sertifikasi profesi; dan g. bentuk penguatan sumber daya manusia lainnya. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unsur: a. asosiasi; b. pemerintah; c. swasta; d. akademisi; e. lembaga keuangan; dan f. komunitas.
Koreksi Anda