Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan, pelatihan, dan pembekalan peningkatan kapasitas;
b. inkubasi bisnis kreatif;
c. pendampingan dan mentoring profesional;
d. pertukaran kreator;
e. magang;
f. sertifikasi profesi; dan
g. bentuk penguatan sumber daya manusia lainnya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unsur:
a. asosiasi;
b. pemerintah;
c. swasta;
d. akademisi;
e. lembaga keuangan; dan
f. komunitas.
Koreksi Anda
