Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelatihan dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan: a. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. lembaga sertifikasi profesi Ekonomi Kreatif; c. Badan Nasional Sertifikasi Profesi; d. Badan Standardisasi Nasional; dan/atau e. kementerian/lembaga lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan sumber daya manusia.
Koreksi Anda