Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemeritah Daerah melakukan fasilitasi kekayaan intelektual meliputi:
a. pengembangan sistem pemasaran kekayaan intelektual;
b. pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
c. komersialisasi kekayaan intelektual;
d. penguatan kekayaan intelektual;
e. konsultasi kekayaan intelektual; dan
f. fasilitasi kekayaan intelektual lainya sesuai kebutuhan daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
