Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Ekonomi Kreatif terdiri atas subsektor:
a. aplikasi;
b. gim;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fesyen;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan
q. televisi dan radio.
(2) Selain subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan subsektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
