Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. (3) Rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah, penyesuaian nomenklatur kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah, dan/atau penataan struktur organisasi yang meliputi besaran organisasi perangkat daerah, susunan perangkat daerah, perumpunan susunan pemerintahan, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Koreksi Anda