Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
