Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diselenggarakan secara luring dan/atau daring.
(2) Penyelenggaraan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan platform pembelajaran digital yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga atau Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
