Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun statistik Ekonomi Kreatif daerah paling sedikit meliputi: a. investasi; dan b. Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Dalam menyusun statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dalam mengelola data dan/atau dokumen statistik dapat menggunakan sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda