Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah yang bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif; b. mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman usaha dan kualitas industri kreatif; c. mendorong peningkatan pelindungan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan; d. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif daerah untuk melayani kepentingan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; e. mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Kreatif sebagai kabupaten/kota termasuk desa yang mampu melayani kepentingan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara efektif aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan; dan f. mendorong pelestarian budaya, peningkatan lapangan kerja, dan penurunan kemiskinan daerah.
Koreksi Anda