SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian ATR/BPN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian ATR/BPN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian ATR/BPN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
f. Biro Umum dan Layanan Pengadaan; dan
g. Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan kinerja serta kerja sama Kementerian ATR/BPN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan dan pengelolaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri, serta administrasi perjalanan dinas luar negeri;
d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
e. penyusunan bahan pimpinan terkait perencanaan dan pengelolaan program dan anggaran.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan serta pembinaan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan program jangka panjang dan menengah;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan program tahunan dan rencana kerja Kementerian ATR/BPN;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan sistem dan standardisasi program dan anggaran;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian kinerja serta rencana aksi Kementerian ATR/BPN; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana program.
Bagian Perencanaan Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah;
b. Subbagian Perencanaan Program Tahunan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran jangka panjang dan menengah Kementerian ATR/BPN, serta penyiapan dan penyusunan perjanjian kinerja dan rencana aksi Kementerian ATR/BPN.
(2) Subbagian Perencanaan Program Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program tahunan dan rencana kerja Kementerian ATR/BPN serta pengelolaan sistem dan standardisasi program dan anggaran.
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan anggaran;
b. penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian ATR/BPN, pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran, serta penelaahan kepatuhan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran seluruh sumber dana;
dan
d. penyiapan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penganggaran.
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Pengelolaan Anggaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran, perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran dan penelaahan kepatuhan.
(2) Subbagian Pengelolaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran seluruh sumber dana dan penelaahan kepatuhan serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penganggaran.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN;
c. penyiapan evaluasi dan dokumentasi perjanjian kinerja Kementerian ATR/BPN; dan
d. penyiapan bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian ATR/BPN.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, dan perencanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, rencana strategis, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja Kementerian ATR/BPN dan rencana aksi nasional serta penyusunan laporan evaluasi berkala dan pengelolaan sistem pemantauan dan evaluasi kinerja.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, perencanaan pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN berkala dan dokumentasi perjanjian kinerja, laporan kinerja Kementerian ATR/BPN serta penyiapan bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian ATR/BPN.
Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri, administrasi perjalanan dinas luar negeri, koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, serta penyiapan bahan pimpinan terkait perencanaan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;
b. pelaksanaan koordinasi administrasi perjalanan dinas luar negeri;
c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
d. penyiapan bahan pimpinan terkait perencanaan program dan anggaran.
Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri serta melakukan koordinasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.