Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri; b. pelaksanaan koordinasi administrasi perjalanan dinas luar negeri; c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan d. penyiapan bahan pimpinan terkait perencanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda