Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda