Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
