Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah; b. Subbagian Perencanaan Program Tahunan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda