Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah;
b. Subbagian Perencanaan Program Tahunan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
