Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kementerian ATR/BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Koreksi Anda
