Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian ATR/BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Koreksi Anda