Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan kinerja serta kerja sama Kementerian ATR/BPN.
Koreksi Anda
