Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri serta melakukan koordinasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
