Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, dan perencanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, rencana strategis, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja Kementerian ATR/BPN dan rencana aksi nasional serta penyusunan laporan evaluasi berkala dan pengelolaan sistem pemantauan dan evaluasi kinerja.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, perencanaan pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN berkala dan dokumentasi perjanjian kinerja, laporan kinerja Kementerian ATR/BPN serta penyiapan bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian ATR/BPN.
Koreksi Anda
