Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri, administrasi perjalanan dinas luar negeri, koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, serta penyiapan bahan pimpinan terkait perencanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda
