Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan dan pengelolaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri, serta administrasi perjalanan dinas luar negeri;
d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
e. penyusunan bahan pimpinan terkait perencanaan dan pengelolaan program dan anggaran.
Koreksi Anda
