Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
