Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN; c. penyiapan evaluasi dan dokumentasi perjanjian kinerja Kementerian ATR/BPN; dan d. penyiapan bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian ATR/BPN.
Koreksi Anda