Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan program jangka panjang dan menengah;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan program tahunan dan rencana kerja Kementerian ATR/BPN;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan sistem dan standardisasi program dan anggaran;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian kinerja serta rencana aksi Kementerian ATR/BPN; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana program.
Koreksi Anda
