Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan program jangka panjang dan menengah; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan program tahunan dan rencana kerja Kementerian ATR/BPN; c. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan sistem dan standardisasi program dan anggaran; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian kinerja serta rencana aksi Kementerian ATR/BPN; dan e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana program.
Koreksi Anda