Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran jangka panjang dan menengah Kementerian ATR/BPN, serta penyiapan dan penyusunan perjanjian kinerja dan rencana aksi Kementerian ATR/BPN.
(2) Subbagian Perencanaan Program Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program tahunan dan rencana kerja Kementerian ATR/BPN serta pengelolaan sistem dan standardisasi program dan anggaran.
Koreksi Anda
