Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program Jangka Panjang dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran jangka panjang dan menengah Kementerian ATR/BPN, serta penyiapan dan penyusunan perjanjian kinerja dan rencana aksi Kementerian ATR/BPN. (2) Subbagian Perencanaan Program Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program tahunan dan rencana kerja Kementerian ATR/BPN serta pengelolaan sistem dan standardisasi program dan anggaran.
Koreksi Anda