Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan anggaran; b. penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian ATR/BPN, pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran, serta penelaahan kepatuhan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran seluruh sumber dana; dan d. penyiapan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penganggaran.
Koreksi Anda