Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, dan pengelolaan anggaran;
b. penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian ATR/BPN, pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran, serta penelaahan kepatuhan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran seluruh sumber dana;
dan
d. penyiapan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penganggaran.
Koreksi Anda
