Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
