Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Penganggaran; c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja; d. Bagian Kerja Sama dan Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda