Direksi
(1) Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. diutamakan mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
b. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
(2) Pembiayaan Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibebankan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Direksi diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik oleh Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
Jumlah anggota Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(1) Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam kedudukan yang sama paling banyak 1 (satu) kali dengan syarat Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta setiap tahun.
(3) Dalam hal Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tidak melalui uji kelayakan.
(4) Dalam hal Direksi yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai masa jabatannya, dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Direksi dengan mengikuti uji kelayakan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni:
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan/atau
d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
b. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan dari Walikota;
c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Walikota melalui Dewan Pengawas;
d. melakukan pembinaan pegawai;
e. mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
f. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g. mewakili Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta baik di dalam dan di luar Pengadilan;
h. menyampaikan laporan bulanan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas;
i. menyampaikan laporan tahunan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan oleh Walikota.
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dengan jabatan di bawah Direksi;
b. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
c. menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Struktur Organisasi dan tata kerja kepegawaian dan penjabaran Tugas Pokok dan fungsi organisasi pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diatur dengan Peraturan Direksi.
(1) Direksi memerlukan persetujuan dari Walikota melalui Dewan Pengawas dalam hal memindahtangankan, menghipotekkan dan/atau menggadaikan tanah dan/atau bangunan milik Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) Walikota memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
Direksi diberhentikan dengan alasan:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. karena sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
g. dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, huruf e, dan huruf f, Dewan Pengawas segera melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Dewan Pengawas segera melaporkan kepada Walikota.
Paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Walikota mengeluarkan Keputusan tentang pemberhentian Direksi yang bersangkutan.
(1) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberhentikan dengan hormat.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, huruf f dan huruf g, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4) Direksi yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf d selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan atas perhitungan tahun lamanya bertugas dikalikan penghasilan bulan terakhir.
Dalam hal Direksi yang berasal dari Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diberhentikan
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b kembali bekerja sebagai pegawai di Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta dengan pangkat dan golongan terakhir sebelum diangkat menjadi Direksi.
(1) Walikota mengangkat Pelaksana Tugas, dalam hal:
a. Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir;
b. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian pada saat masa jabatan Direksi telah habis.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan masa jabatan paling lama (3) bulan.
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
(2) Besarnya gaji Direktur Utama paling tinggi sebesar 2,5 (dua setengah) kali penghasilan pegawai tertinggi.
(3) Besarnya gaji Direktur paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) gaji Direktur Utama.
(4) Dalam hal Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta memperoleh laba, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(5) Dana representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaanya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan Perusahaan.
(6) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh realisasi biaya Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta tahun anggaran berjalan.
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. Cuti Besar/Cuti Panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. Cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris;
d. Cuti alasan penting;
e. Cuti Sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(1) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari profesional sesuai dengan bidang usaha Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah:
a. menyediakan waktu yang cukup;
b. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota, Dewan Pengawas lainnya dan/atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;
c. mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Jumlah Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, dan seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota.
(4) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Walikota.
(1) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Dewan Pengawas diangkat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat untuk kedua kali dengan syarat:
a. mampu mengawasi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sesuai dengan program kerja;
b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mampu bersaing dengan Perusahaan lainnya;
c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta antara lain dalam hal pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan
Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan/atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang dibuat Direksi kepada Walikota untuk mendapat pengesahan; dan
d. mengadakan rapat dengan Direksi paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang Honorarium dan bagian dari jasa produksi.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), rinciannya sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang Honorarium paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama;
b. Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang Honorarium paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan Direktur Utama.
c. Anggota Dewan Pengawas menerima uang Honorarium paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama.
(3) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan.
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan
g. dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(1) Jika Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, huruf e, dan huruf f Walikota segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Pengawas terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian sebagai Dewan Pengawas.
(1) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberhentikan dengan hormat.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, huruf f dan huruf g, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagamana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dan huruf d, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perhitungan tahun lamanya tugas dikalikan honorarium bulan terakhir.