Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa uang dan/atau barang milik daerah. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda