Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut: a. Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. Cuti Besar/Cuti Panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan; c. Cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris; d. Cuti alasan penting; e. Cuti Sakit. (2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
Koreksi Anda