Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta. (2) Tata Cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda