Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam kedudukan yang sama paling banyak 1 (satu) kali dengan syarat Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta setiap tahun.
(3) Dalam hal Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tidak melalui uji kelayakan.
(4) Dalam hal Direksi yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai masa jabatannya, dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Direksi dengan mengikuti uji kelayakan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
