Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Walikota mengangkat Pelaksana Tugas, dalam hal:
a. Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir;
b. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian pada saat masa jabatan Direksi telah habis.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan masa jabatan paling lama (3) bulan.
Koreksi Anda
