Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi memerlukan persetujuan dari Walikota melalui Dewan Pengawas dalam hal memindahtangankan, menghipotekkan dan/atau menggadaikan tanah dan/atau bangunan milik Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) Walikota memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
Koreksi Anda
