Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai masa jabatan pertama, dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
