Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari profesional sesuai dengan bidang usaha Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah:
a. menyediakan waktu yang cukup;
b. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota, Dewan Pengawas lainnya dan/atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;
c. mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
