Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang Honorarium dan bagian dari jasa produksi. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), rinciannya sebagai berikut: a. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang Honorarium paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; b. Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang Honorarium paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan Direktur Utama. c. Anggota Dewan Pengawas menerima uang Honorarium paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama. (3) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan.
Koreksi Anda