Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka cabang/anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda