Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dengan jabatan di bawah Direksi; b. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi; c. menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Koreksi Anda