Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam hal Direksi yang berasal dari Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diberhentikan
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b kembali bekerja sebagai pegawai di Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta dengan pangkat dan golongan terakhir sebelum diangkat menjadi Direksi.
Koreksi Anda
