Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang telah disahkan oleh Walikota, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Bagian Laba Daerah 50% (lima puluh persen)
b. Untuk Cadangan Umum 10% (sepuluh persen);
c. Untuk Cadangan Tujuan 10% (sepuluh persen);
d. Untuk Kesejahteraan 10% (sepuluh persen);
e. Untuk Jasa Produksi 10% (sepuluh persen);
f. Untuk peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan 5% (lima persen); dan
g. Untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 5% (lima persen).
(2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
(3) Penggunaan Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan berdasar Keputusan Walikota.
(4) Penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g diatur oleh Direksi.
Koreksi Anda
