Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran atau Likuidasi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta, berdasarkan: a. Peraturan Daerah; dan b. Penetapan Pengadilan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Tata cara pembubaran dan likuidasi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda